Selama ini yang kita ketahui dari ujung barat
hingga ujung timur tentang siapa penemu hukum gerak, maka dalam pikiran kita
nama Isaac newton selalu menjadi yang utama. Isaac Newton lahir di Woolsthrope,
Inggris, pada tahun 1643 M dan meninggal pada tahun 1727 M. Dengan usia 84
tahun. Pemahaman itu ada sejak disebarkan karya bukunya yang berjudul philosophia
naturalis principia mathematica.
Hal itu dikenal diseluruh dunia, bahkan menjadi
rujukkan ilmiah termasuk juga sekolah-sekolah kaum muslimin, sampai hal itu
terungkap pada abad kedua puluhan. Dimulai dari makin tinggi gairah penelitian
segolongan ilmuan tentang alam semesta dari kalangan kaum muslimin sekarang.
Diantara mereka adalah Dr. Musthafa Nazhif, salah seorang fisikawan, Dr. Jalal
syauki pakar arsitektur mekanik dan Dr. Ali Abdullah Ad-Difa seorang ilmuan
matematika. Mereka antusias mengadakan penelitian dan kajian yang terdapat
dalam manuskrip-manuskrip islam dalam bidang tersebut. lantas terkuaklah
keunggulan sebenarnya dalam penemuan-penemuan teori tersebut. semua ini merujuk
pada ilmuan-ilmuan islam. Ternyata yang dinyatakan Newton dan keunggulannya di
bidang tersebut terhimpun dalam materi teori-teori berasal dari temuan ilmuan
kaum muslimin.
Hukum
Pertama Gerak Benda
Teori
pertama gerakan dalam ilmu fisika memberitahukan bahwa jika sejumlah kadar
menuju pada daya pengaruhi materi yang kosong, materi tersebut diam. Contohnya,
jika sebuah materi apapun yang bergerak niscaya akan diiringi gerakan dengan
kecepatan penuh dalam kondisi tidak ada kekuatan apapun yang mempengaruhinya.
Semisal daya pergeseran. Hal itu terdapat dalam acuan Matematika Newton, yang
mengatakan, “setiap benda akan memiliki kecepatan yang konstan kecuali ada gaya
yang resultannya tidak nol bekerja pada benda tersebut. Berarti jika resultan
gaya nol, maka pusta massa dari suatu benda tetap diam, atau bergerak dengan
kecepatan konstan (tidak mengalami percepatan). Hal ini berlaku jika dilihat
dari kerangka acuan inersial.
Jika kita
melihat ilmuan muslimin dan peran mereka dalam masalah ilmu-ilmu pengetahuan
ini, kita akan menemukan bahwa ibnu sina. Ibnu sina lahir pada tahun 980 M dan
meninggal pada tahun 1037 M. Ibnu Sina dalam bukunya Al-Isyarat wa Tanbihat
telah mengupas hal itu dengan temuannya “sesungguhnya anda akan mengetahui
bahwa materi saat kosong secara alami, dan tidak ditemukan adanya pengaruh luar
(asing), tidak akan keluar dari tempat tertentu dengan bentuk tertentu. Sebab,
secara alami merupakan dasarr untuk menjawab itu. Materi tetaplah materi selagi
tidak ada tuntutan luar yang menggerakkanya maka keadaannya tetap seperti
semula”
Jelaslah
bagi kita dari tulisan diatas bahwa ketetapan Ibnu Sina akan teori-teori pertama
tentang gerakan lebih unggul dari ketetapan Isaac Newton yang datang sesudahnya
dengan selisih enam abad. Dalam teori ini dia menguatkan bahwa materi tetap
berada dalam kondisi diam atau berada dalam gerakan teratur sejajar lurus
selagi tidak dipaksa oleh kekuatan luar yang mengubah keadaan ini. Maknanya,
Ibnu Sina adalah orang pertama yang menemukan teori ini.
Hukum Kedua
Gerak Benda
Hukum
kekuatan ini ditetapkan sesuai kedudukan beban (muatan) materi. Teori ini juga disebutkan
oleh Newton dalam ungkapannya, “sebuah benda dengan massa M mengalami gaya
resultan sebesar F akan mengalami percepatan a yang arahnya sama dengan arah
gaya, dan besarnya berbanding lurus terhadap F dan berbanding terbalik terhadap
M. atau F=Ma. Bisa juga diartikan resultan gaya yang bekerja pada suatu benda
sama dengan turunan dari momentum linear benda tersebut terhadap waktu.”
Manakala
kita melihat apa yang dikemukakan ilmuan muslimin, niscaya membuat anda
tercengang, semisal ungkapan dari Habbatullah Ibn Malka Al-Baghdadi (480-560
H/1087-1164 M) dalam bukunya Al-Muktabar fi Al-Hikmah yang mengatakan, “pada
setiap gerakan untuk memendekkan waktu (perjalanan yang ditempuh) itu mungkin
tidak mustahil. Daya jika lebih kuat digerakkan lebih cepat bisa (menggerakkan)
waktu yang lebih pendek. Jika daya itu bertambah kuat bertambah pula kecepatan hingga
dapat memperpendek waktu. Jika kekuatan itu tidak terbatas, kecepatan juga
tidak terbatas. Demikian itu menjadikan gerakan tanpa ruang waktu menjadi
semakin kuat, karena penafian waktu dalam kecepatan berakhir sesuai dengan daya
kekuatan.” Dalam bab 17 yang disebut Al-Khala’, dia mengatakan, “kecepatan itu
akan semakin bertambah jika daya semakin kuat. Jika bertambah daya dorong,
bertambah pula kecepatan materi yang bergerak sehingga bisa memendekkan waktu
dalam menempuh jarak tertentu”. Ini tentu saja sesuai dengan yang disusun
Newton dalam acuan matematikanya, yang diberi nama teori gerak kedua.
Hukum Ketiga
Gerak Benda
Jika dua
benda saling bergerak, daya yang mempengaruhi benda pertama terhadap benda
kedua (disebut dengan gaya) sepadan dengan nilai mutlak. Berbalik dengan arah
daya yang mempengaruhi benda kedua pertama (disebut dengan daya penolak gaya).
Newton mengemukakan teori ini dalam salah satu acuan Matematikanya dengan
mengatakan, “gaya aksi dan reaksi dari dua benda memiliki besar yang sama,
dengan arah terbalik, dan segaris. Artinya jika ada benda A yang memberi gaya
sebesar F pada benda B, maka benda B akan memberi gaya sebesar –F kepada benda
A. F dan –F memiliki besar yang sama namun arahnya berbeda. Hukum ini juga
terkenal sebagai hukum aksi-reaksi, dengan F disebut sebagai aksi dan –F adalah
reaksinya.”
Sementara
sebelumnya dalam kurun waktu yang panjang dalam sebuah bukunya Al-Muktabar fil
Hikmah Abu Barakat Habbatullah bin Malka menjelaskan, “Himpunan (komponen)
saling tarik menarik antara dua pergerakan pada tiap-tiap satu dari benda yang
saling tarik menarik dalam daya tariknya, menimbulkan daya perlawanan terhadap
daya lainnya. Jika salah satunya menang bukan berarti menarik sekelilingnya
yang tidak mempunyai daya tarik lain. Bahkan, kekuatan itu tetap ada dan kuat.
Andai tidak ada, niscaya yang lain tidak membutuhkan semua daya tarik
tersebut.”
Senada juga
dengan apa yang dikemukakan dalam kitab imam fakhrudin Ar-Razi dalam bukunya
Al-Mabahis Al-Masyraqiyah fi Ilmi Ilahiyat wa thabiiyat. Dia mengemukakan,
“Partikel-partikel mempunyai daya tarik menarik sejajar sampai berhenti
ditengah-tengah, tidak diragukan lagi, bahwa salah satu diantara keduanya
berbuat dalam satu gaya yang saling menghalangi gaya lain”.
Bahkan ibnu
Haitsam juga mempunyai ulasan menarik sebagaimana dikatakan dalam bukunya
Al-Manazhir, “Gerakan jika saling bertemu gerakan akan saling menolak. Daya
pergerakan itu akan tetap ada selagi masih terdapat unsure yang menolak
(menghalangi). Gerakan akan kembali menurut asal usul dia bergerak. Dimana daya
geraknya untuk kembali itu sesuai dengan daya gerakan yang menggerakannya pada
permulaan, juga menurut daya yang menolaknya.”
Sumber
Bacaan:
-
Sumbangan peradaban Islam pada Dunia oleh : Prof. Dr. Raghib As-Sirjani
No comments:
Post a Comment