Monday, April 13, 2015

Benarkah Penemu Hukum Gerak Benda Isaac Newton?


Selama ini yang kita ketahui dari ujung barat hingga ujung timur tentang siapa penemu hukum gerak, maka dalam pikiran kita nama Isaac newton selalu menjadi yang utama. Isaac Newton lahir di Woolsthrope, Inggris, pada tahun 1643 M dan meninggal pada tahun 1727 M. Dengan usia 84 tahun. Pemahaman itu ada sejak disebarkan karya bukunya yang berjudul philosophia naturalis principia mathematica. 
Hal itu dikenal diseluruh dunia, bahkan menjadi rujukkan ilmiah termasuk juga sekolah-sekolah kaum muslimin, sampai hal itu terungkap pada abad kedua puluhan. Dimulai dari makin tinggi gairah penelitian segolongan ilmuan tentang alam semesta dari kalangan kaum muslimin sekarang. Diantara mereka adalah Dr. Musthafa Nazhif, salah seorang fisikawan, Dr. Jalal syauki pakar arsitektur mekanik dan Dr. Ali Abdullah Ad-Difa seorang ilmuan matematika. Mereka antusias mengadakan penelitian dan kajian yang terdapat dalam manuskrip-manuskrip islam dalam bidang tersebut. lantas terkuaklah keunggulan sebenarnya dalam penemuan-penemuan teori tersebut. semua ini merujuk pada ilmuan-ilmuan islam. Ternyata yang dinyatakan Newton dan keunggulannya di bidang tersebut terhimpun dalam materi teori-teori berasal dari temuan ilmuan kaum muslimin. 
Hukum Pertama Gerak Benda 
Teori pertama gerakan dalam ilmu fisika memberitahukan bahwa jika sejumlah kadar menuju pada daya pengaruhi materi yang kosong, materi tersebut diam. Contohnya, jika sebuah materi apapun yang bergerak niscaya akan diiringi gerakan dengan kecepatan penuh dalam kondisi tidak ada kekuatan apapun yang mempengaruhinya. Semisal daya pergeseran. Hal itu terdapat dalam acuan Matematika Newton, yang mengatakan, “setiap benda akan memiliki kecepatan yang konstan kecuali ada gaya yang resultannya tidak nol bekerja pada benda tersebut. Berarti jika resultan gaya nol, maka pusta massa dari suatu benda tetap diam, atau bergerak dengan kecepatan konstan (tidak mengalami percepatan). Hal ini berlaku jika dilihat dari kerangka acuan inersial.
Jika kita melihat ilmuan muslimin dan peran mereka dalam masalah ilmu-ilmu pengetahuan ini, kita akan menemukan bahwa ibnu sina. Ibnu sina lahir pada tahun 980 M dan meninggal pada tahun 1037 M. Ibnu Sina dalam bukunya Al-Isyarat wa Tanbihat telah mengupas hal itu dengan temuannya “sesungguhnya anda akan mengetahui bahwa materi saat kosong secara alami, dan tidak ditemukan adanya pengaruh luar (asing), tidak akan keluar dari tempat tertentu dengan bentuk tertentu. Sebab, secara alami merupakan dasarr untuk menjawab itu. Materi tetaplah materi selagi tidak ada tuntutan luar yang menggerakkanya maka keadaannya tetap seperti semula”
Jelaslah bagi kita dari tulisan diatas bahwa ketetapan Ibnu Sina akan teori-teori pertama tentang gerakan lebih unggul dari ketetapan Isaac Newton yang datang sesudahnya dengan selisih enam abad. Dalam teori ini dia menguatkan bahwa materi tetap berada dalam kondisi diam atau berada dalam gerakan teratur sejajar lurus selagi tidak dipaksa oleh kekuatan luar yang mengubah keadaan ini. Maknanya, Ibnu Sina adalah orang pertama yang menemukan teori ini. 
Hukum Kedua Gerak Benda 
Hukum kekuatan ini ditetapkan sesuai kedudukan beban (muatan) materi. Teori ini juga disebutkan oleh Newton dalam ungkapannya, “sebuah benda dengan massa M mengalami gaya resultan sebesar F akan mengalami percepatan a yang arahnya sama dengan arah gaya, dan besarnya berbanding lurus terhadap F dan berbanding terbalik terhadap M. atau F=Ma. Bisa juga diartikan resultan gaya yang bekerja pada suatu benda sama dengan turunan dari momentum linear benda tersebut terhadap waktu.”
Manakala kita melihat apa yang dikemukakan ilmuan muslimin, niscaya membuat anda tercengang, semisal ungkapan dari Habbatullah Ibn Malka Al-Baghdadi (480-560 H/1087-1164 M) dalam bukunya Al-Muktabar fi Al-Hikmah yang mengatakan, “pada setiap gerakan untuk memendekkan waktu (perjalanan yang ditempuh) itu mungkin tidak mustahil. Daya jika lebih kuat digerakkan lebih cepat bisa (menggerakkan) waktu yang lebih pendek. Jika daya itu bertambah kuat bertambah pula kecepatan hingga dapat memperpendek waktu. Jika kekuatan itu tidak terbatas, kecepatan juga tidak terbatas. Demikian itu menjadikan gerakan tanpa ruang waktu menjadi semakin kuat, karena penafian waktu dalam kecepatan berakhir sesuai dengan daya kekuatan.” Dalam bab 17 yang disebut Al-Khala’, dia mengatakan, “kecepatan itu akan semakin bertambah jika daya semakin kuat. Jika bertambah daya dorong, bertambah pula kecepatan materi yang bergerak sehingga bisa memendekkan waktu dalam menempuh jarak tertentu”. Ini tentu saja sesuai dengan yang disusun Newton dalam acuan matematikanya, yang diberi nama teori gerak kedua. 
Hukum Ketiga Gerak Benda 
Jika dua benda saling bergerak, daya yang mempengaruhi benda pertama terhadap benda kedua (disebut dengan gaya) sepadan dengan nilai mutlak. Berbalik dengan arah daya yang mempengaruhi benda kedua pertama (disebut dengan daya penolak gaya). Newton mengemukakan teori ini dalam salah satu acuan Matematikanya dengan mengatakan, “gaya aksi dan reaksi dari dua benda memiliki besar yang sama, dengan arah terbalik, dan segaris. Artinya jika ada benda A yang memberi gaya sebesar F pada benda B, maka benda B akan memberi gaya sebesar –F kepada benda A. F dan –F memiliki besar yang sama namun arahnya berbeda. Hukum ini juga terkenal sebagai hukum aksi-reaksi, dengan F disebut sebagai aksi dan –F adalah reaksinya.”
Sementara sebelumnya dalam kurun waktu yang panjang dalam sebuah bukunya Al-Muktabar fil Hikmah Abu Barakat Habbatullah bin Malka menjelaskan, “Himpunan (komponen) saling tarik menarik antara dua pergerakan pada tiap-tiap satu dari benda yang saling tarik menarik dalam daya tariknya, menimbulkan daya perlawanan terhadap daya lainnya. Jika salah satunya menang bukan berarti menarik sekelilingnya yang tidak mempunyai daya tarik lain. Bahkan, kekuatan itu tetap ada dan kuat. Andai tidak ada, niscaya yang lain tidak membutuhkan semua daya tarik tersebut.”
Senada juga dengan apa yang dikemukakan dalam kitab imam fakhrudin Ar-Razi dalam bukunya Al-Mabahis Al-Masyraqiyah fi Ilmi Ilahiyat wa thabiiyat. Dia mengemukakan, “Partikel-partikel mempunyai daya tarik menarik sejajar sampai berhenti ditengah-tengah, tidak diragukan lagi, bahwa salah satu diantara keduanya berbuat dalam satu gaya yang saling menghalangi gaya lain”.
Bahkan ibnu Haitsam juga mempunyai ulasan menarik sebagaimana dikatakan dalam bukunya Al-Manazhir, “Gerakan jika saling bertemu gerakan akan saling menolak. Daya pergerakan itu akan tetap ada selagi masih terdapat unsure yang menolak (menghalangi). Gerakan akan kembali menurut asal usul dia bergerak. Dimana daya geraknya untuk kembali itu sesuai dengan daya gerakan yang menggerakannya pada permulaan, juga menurut daya yang menolaknya.”
Sumber Bacaan:
-          Sumbangan peradaban Islam pada Dunia oleh : Prof. Dr. Raghib As-Sirjani



No comments:

Post a Comment